Wamen Pendidikan Tinggi: Ada 1.384 Calon Dokter Retaker

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi melaporkan peserta retaker atau lulusan pendidikan dokter yang belum lulus uji kompetensi profesi dokter pada akhir 2025 mencapai 1.384 orang. Angka tersebut setara sekitar 1 persen dari total peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sejak 2014.

“Jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya 1 persen dari total peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014, yaitu sebesar 130.655 mahasiswa,” kata Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Fauzan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fauzan menguraikan, dari total 1.384 retaker, sebanyak 1.008 orang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian kompetensi karena belum melewati batas masa studi yakni 5 tahun. Mereka tersebar pada semester kelima hingga semester kesepuluh masa retaker dan masih dapat mengikuti ujian hingga batas maksimal yang ditentukan yakni 12 kali ujian.

Sementara itu, 376 peserta lainnya telah habis masa studi sehingga tidak lagi dapat mengikuti uji kompetensi. Rinciannya, sebanyak 46 peserta telah mengikuti ujian kompetensi pada November 2025 namun tetap tidak lulus, sementara 330 peserta lainnya tidak mengikuti ujian pada periode tersebut hingga masa studinya berakhir.

Dengan demikian, Fauzan menegaskan bahwa calon dokter yang terancam putus studi atau drop out hanya 376 orang saja. Ia membantah berita beredar yang menyebut terdapat ribuan calon dokter yang terancam putus studi. “Statement calon dokter yang terancam DO itu bukan ribuan, tapi 376,” ujarnya.

Fauzan menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan retaker ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek telah berulang kali mengirim surat tentang penerapan batasan masa studi dan solusi bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan masa studi kepada para rektor.

Dalam surat-surat tersebut, Kemendikti mewajibkan kampus memberikan program bimbingan intensif bagi mahasiswa yang masa studinya mendekati batas akhir. Selain itu, perguruan tinggi diminta memberikan alternatif bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesi dokter. 

Kata Fauzan, mereka dapat memanfaatkan ijazah Sarjana Kedokteran yang telah diperoleh untuk melanjutkan studi pada program lain atau langsung memasuki dunia kerja dengan ijazah tersebut. “Jadi ada opsi-opsi lain yang bisa diberikan,” ujar dia.

Selain itu, Kemendiktisaintek meminta perguruan tinggi tidak memungut uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang sudah tidak mengikuti proses pembelajaran dan hanya menunggu kesempatan mengikuti ujian kompetensi berikutnya. 

Menurut Fauzan, sebanyak 16 perguruan tinggi saat ini telah menghapus UKT atau hanya membebankan biaya administrasi ujian kepada peserta retaker. Sementara terhadap kampus yang belum menjalankan ketentuan tersebut, kementerian telah mengeluarkan teguran dan menyiapkan sanksi administratif.

Fauzan mengatakan berbagai langkah tersebut dilakukan agar persoalan retaker dapat diselesaikan tanpa mengabaikan standar kompetensi dokter yang akan melayani masyarakat.

  • Related Posts

    Kepulauan Sangihe Diguncang Puluhan Kali Gempa Senin Malam, Terbesar M 6,8

    Jakarta – Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) diguncang belasan gempa bumi pada Senin (8/6) malam. Terbesar, gempa yang mengguncang memiliki kekuatan magnitudo (M) 6,8. Berdasarkan postingan BMKG dilihat detikcom, Senin…

    3 Remaja Mencurigakan Ditangkap di Depok, Diduga Pelaku Begal

    Depok – Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menangkap tiga remaja hendak melakukan aksi begal di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Tiga senjata tajam (sajam) disita. Tim…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *