Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda

INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Program ini sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan program yang berlangsung hingga Agustus 2026 ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. “Kami berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” kata Jihan saat meluncurkan program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa, 2 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jihan pun meninjau langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026.

Dalam kegiatan itu, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor. 

Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun. Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif membayar pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB. Bentuk penghargaan tersebut berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.

Kemudian, diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun. Diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.

Jihan menegaskan program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Menurut dia, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.

“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” ujarnya.

Jihan menjelaskan, peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.

Menurut Jihan, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” ucapnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung. Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. 

Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah. Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes. 

Adapun layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam menyatakan turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.

Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diminta untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya membantu meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung. (*)

  • Related Posts

    KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas dari Hasil Peras WNA

    Jakarta – KPK mengungkapkan adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu tersangka dalam perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim. Kepingan emas…

    Perbedaan STNK Asli dan Palsu, Simak Ciri-cirinya Saat Beli Kendaraan Bekas

    Jakarta – Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas wajib berhati-hati dan mengetahui beda STNK asli dan palsu. Pengecekan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini sangat penting untuk memastikan legalitas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *