Jakarta – KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Sumatera Selatan (Sumsel). KPK sudah mulai memeriksa saksi terkait kasus tersebut hari ini.
“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan ini sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Adapun ada dua saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Farah Dina Eka Syamriati (FD) selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan, dan Anisah (ANS) selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana. Saksi Farah absen panggilan, sedangkan Anisah hadir.
“Saksi FD tidak hadir, sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi. Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” sebutnya.
Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
(lir/lir)





