Eks Ketua KPU: Sistem Proporsional Terbuka Sisakan 5 Ketidakadilan Pemilu

Jakarta – Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan pelaksanaan pemilu di Indonesia saat ini sudah berlangsung bebas. Namun, dia menilai sistem pemilu saat ini belum sepenuhnya adil.

Hal itu disampaikan Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR membahas masukan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang menyebabkan prinsip keadilan dalam pemilu belum terwujud.

“Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Jadi sudah saya evaluasi, kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk,” kata Ramlan.

Ramlan mengatakan sistem tersebut menyisakan lima bentuk ketidakadilan pemilu. Sebab itu, dia menilai pemilu di Indonesia saat ini masih jauh dari prinsip keadilan yang ideal.

“Saya ingin melihat karena kader partai politik di DPR maupun di pemerintah lebih menempatkan dirinya sebagai pemain, maka saya punya daftar ini bahwa sistem pemilu proporsional terbuka itu menyisakan lima bentuk ketidakadilan ketidakadilan pemilu,” ujarnya.

“Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil, free but not fair, gitu ya. Nah, buktinya apa tidak fair atau tidak adil? Itu ada lima ketidakadilan,” sambungnya.

Ketidakadilan pertama, menurutnya, terkait alokasi kursi DPR di setiap provinsi yang belum menjamin kesetaraan representasi. Dia menilai masih terdapat provinsi yang memperoleh kursi lebih banyak dibanding proporsi jumlah penduduknya.

“Ada provinsi yang over-representation, kursi paling lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya, tapi ada provinsi yang under-representation. Jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima. Ini satu yang menurut saya sejak pemilu 2004 sampai 2024 belum terselesaikan,” ungkapnya.

Ramlan mencontohkan Brasil yang membagi kursi parlemen tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk. Namun, juga mempertimbangkan luas wilayah untuk menjaga kesetaraan antardaerah.

“Saya kira Indonesia dalam praktiknya pun sudah alokasi kursi ini tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, tapi juga luas wilayah, tapi belum konsisten antara satu sama lain,” katanya.

Selain itu, dia menyoroti pengaturan dana kampanye. Menurutnya, pengaturan dana kampanye belum mampu menjamin persaingan yang adil antar peserta pemilu.

“Soal dana kampanye pemilu ini karena banyak yang tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan. Yang kelihatan bahwa ini sudah bagus,” ujarnya.

Kemudian, Ramlan menilai kesetaraan nilai suara pemilih belum sepenuhnya terwujud. Dia mengatakan suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibanding suara yang diberikan kepada partai politik.

“Misalnya, kalau kita mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai. Padahal katanya prinsipnya one person, one vote, one value. Tapi kenyataannya undang-undang pemilu kita itu kalau mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat,” ujarnya.

Dia juga menyoroti jutaan suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi karena partai penerima suara tidak memenuhi ambang batas parlemen. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip satu orang satu suara.

“Suara sah tapi tidak dihitung, yaitu suara yang diperoleh oleh partai yang tidak mencapai ambang batas, dan itu jumlahnya sejak Pemilu 2009 selalu di atas 10 juta. Malah Pemilu 2009 itu ada 19,9 juta suara sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Paling rendah itu Pemilu 2014, nggak sampai 3 juta. Pemilu 2024 itu 17,7 juta,” ujarnya.

“Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value,” sambungnya.

Ramlan juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh petahana untuk kepentingan kampanye. Dia menyebut anggaran publik hingga aparatur negara kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

“Incumbent itu menggunakan sarana publik ya. Anggaran publik, pegawai negara, dan sebagainya untuk kepentingan kampanye,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai praktik jual beli suara masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu Indonesia. Ramlan berharap DPR dan pemerintah dapat memperbaiki berbagai persoalan tersebut dalam revisi UU Pemilu.

“Dan yang terakhir, ketidakadilan yang kelima itu adalah jual beli suara,” tuturnya. (amw/gbr)

  • Related Posts

    Perjuangan Saodah, Lansia 80 Tahun Selamatkan Diri dari Kebakaran di Kemayoran

    Jakarta – Saodah tak kuasa menahan tangis saat menceritakan detik-detik kebakaran di Kemayoran Gempol, Pasar Jiung, Jakarta Pusat (Jakpus) semalam. Lansia berusia 80 tahun itu kehilangan rumah yang ditempatinya bersama…

    Terungkap! Pembunuhan WN Korsel di Bekasi Ternyata Diotaki Mantan Istri

    Bekasi – Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria inisial BS, seorang warga negara (WN) Korea Selatan yang ditemukan tewas bersimbah darah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan itu ternyata diotaki oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *