Perkara pelat mobil BYD Denza membuat seorang pengemudi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, mobil mewah tersebut memasang pelat yang tak biasa yakni ‘RI’.
Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5/2026). Mobil listrik tersebut disetop polisi karena pelat nomornya yang mirip pelat khusus kendaraan pejabat negara/menteri dengan kode ‘RI’.
Namun, setelah diamati, pelat mobil tersebut yakni R1 126 sehingga terbaca seperti ‘RI 126’. Hal ini membuat si pengemudi mobil mendapatkan ‘surat cinta’ dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modifikasi Pelat Jadi Mirip ‘RI’
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama mengatakan si pengemudi memodifikasi tanda nomor kendaraannya menjadi seolah-olah pelat ‘RI’.
Aslinya, pelat mobil tersebut adalah R 1126, tetapi kemudian penulisan pada pelat dimodifikasi menjadi R1 126.
“Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI,” kata Fery, dihubungi detikcom, Rabu (27/5).
Foto: Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza yang menggunakan pelat nomor seolah ‘RI’. (dok. Istimewa)
Sempat Dikira Mobil Menteri
Tulisan pada pelat mobil tersebut adalah R1 126. Sepintas, pelat tersebut mirip kode kendaraan dinas pejabat yaitu ‘RI’.
Jadi, pelat asli mobil tersebut adalah R-1126. Namun si pemilik kendaraan memodifikasi huruf depan dan angka 1 di bagian depan menjadi berdempetan jadi R1 dan jika dibaca seolah-olah menjadi RI.
Mobil tersebut kedapatan melintas di simpang Tigaraksa-Cikupa, Tangerang pada Senin malam, 25 Mei 2026. Polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira mobil tersebut adalah mobil menteri karena tulisan ‘R1’ yang mirip ‘RI’.
“Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).
Namun, setelah didekati, mobil tersebut berpelat ‘R1’ (huruf R dan angka 1) yang digabungkan seolah-olah menjadi ‘RI’. Pelat ‘RI’ adalah kode khusus untuk kendaraan pejabat negara dan para menteri.
Foto: Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza yang menggunakan pelat nomor seolah ‘RI’. (dok. Istimewa)
Pengemudi Ditilang Polisi
Meski demikian, si pengemudi mobil tetap kena tilang. Pengemudi mobil juga diimbau untuk mengganti kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis.
Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang si pengemudi mobil tersebut. Si pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Langsung ditilang,” katanya.
Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
(mea/fas)






