Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi demi meloloskan mereka dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan korporasi.
“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2026).
Syarief menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut. Transaksi diduga dilakukan secara terselubung menggunakan rekening orang terdekat atau nominee.
“Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur Syarief.
Saat ditanya mengenai estimasi nilai suap, Syarief enggan membeberkan. Sebab, kata dia, hal itu masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan penyidikan. “Nantilah itu, nanti (detailnya). Masih berjalan ya,” tuturnya.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan peran Yeka dalam mengubah substansi laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Laporan yang seharusnya mengusut kelangkaan justru diubah menjadi rekomendasi untuk mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO).
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
Laporan hasil manipulasi tersebut kemudian dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk dijadikan bahan menggugat pemerintah. Dampaknya, tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group sempat mendapatkan putusan lepas (onslag) di tingkat Pengadilan Negeri.
“Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan,” terang Syarief.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ond/jbr)




