Polisi menangkap seorang pria diduga pengedar obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal.
Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kombes Reynold dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Polisi menangkap Soni Sanjaya atau SS. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, serta satu unit handphone.
“Tim Opsnal Subnit Narkoba bersama Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya Soni dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat keras itu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan telusuri dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar Dhimas.
Dia mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. Dia menjamin polisi akan menindaklanjuti laporan warga.
(dvp/haf)





