Jakarta – Seorang lansia inisial EF (67) ditangkap usai menusuk mantan istrinya berinisial ES (55). Penusukan itu dilakukan pelaku saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandungnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB. Pelaku awalnya datang ke acara resepsi pernikahan anak kandung mereka yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur.
Saat bersalaman di atas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang diduga telah dipersiapkan terlebih dahulu.
“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro dilansir Antara, Minggu (24/5/2026).
Hamdan mengatakan pelaku membawa selembar surat yang dibuat sebelum berangkat ke resepsi pernikahan. Dalam surat itu, pelaku menuliskan rasa sakit hati kepada mantan istrinya terkait beberapa hal pada saat mereka menjalani pernikahan.
ES menyembunyikan pisau yang dibawanya di tas miliknya. Pisau itu lalu ditusuk ke arah tubuh korban sebanyak satu kali saat keduanya bersalaman.
“Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman,” ujar Hamdan.
Polisi langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari warga. Pelaku kemudian ditangkap dan kini telah berstatus tersangka.
“Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun,” kata Hamdan. (ygs/imk)





