Korban Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru 133 Orang, Kerugian Rp 41 M

Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online pig butchering berskala internasional. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.

Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan, dilansir detikJateng, Sabtu (23/5/2026).

Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi kripto palsu.

Polda Jateng diketahui mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal pada Rabu (20/5/2026). Para tersangka kini ditahan di rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini. (rfs/idh)

  • Related Posts

    Sabirin, Orang di Balik Kata Anda

    Jakarta – Ketika Indonesia baru saja merdeka, masyarakat belum memakai bahasa Indonesia yang sempurna. Bahkan, kata Anda sebagai kata ganti orang kedua tunggal belum ada. Siapakah sosok penemu kata Anda?…

    Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jakut

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Dua orang tersangka beserta barang bukti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *