Tangani Begal, Polda Metro Pastikan Utamakan Keselamatan Warga

Jakarta

Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat menembak begal langsung di tempat. Polda Metro Jaya pun merespons ucapan Pigai itu.

“Karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu, mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Iman menjelaskan kondisi ketika anggota menangkap begal. Menurutnya, pelaku begal kerap membawa senjata bahkan tidak jarang digunakan melukai warga saat terdesak.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap, dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan,” ungkap dia.

Selanjutnya, Iman menjelaskan polisi punya pedoman Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri.

Dia juga menyebut Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan Kapolri termasuk di dalam proses penegakan hukum formil polisi.

“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu menjadi landasan kami di dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka, dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Natalius Pigai melarang aparat kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat. Tindakan itu, kata dia, sudah jelas melanggar hak asasi manusia.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai dilansir detikJabar.

“Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap,” ungkapnya menambahkan.

(zap/imk)

  • Related Posts

    Sabirin, Orang di Balik Kata Anda

    Jakarta – Ketika Indonesia baru saja merdeka, masyarakat belum memakai bahasa Indonesia yang sempurna. Bahkan, kata Anda sebagai kata ganti orang kedua tunggal belum ada. Siapakah sosok penemu kata Anda?…

    Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jakut

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Dua orang tersangka beserta barang bukti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *