Hanya dengan 1 Jutaan, Kurban Kambing Boleh untuk Satu Keluarga

INFO TEMPO – Salah satu pertanyaan yang sering diperdebatkan yaitu bolehkan kurban satu kambing satu keluarga. Pertanyaan ini disebabkan karena banyaknya muslim yang ingin berkurban dengan budget terbatas karena masih mempertimbangkan kebutuhan lainnya.

Selain itu, pertanyaan lain yang masih berkaitan yaitu tentang atas nama kurban. Pendapat ini banyak menimbulkan beberapa pendapat seperti, penamaan itu hanya cukup untuk satu orang. Ada pendapat yang berkata bahwa namanya hanya satu dan cukup diniatkan untuk satu keluarga saja. Lalu bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasan berikut.

Bagaimana Hukum Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Selain itu, banyak riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban seekor domba untuk beliau dan keluarga. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.

Sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa hukum di atas telah di- mansukh (diangkat atau dihapus). Hanya saja, pendapat yang kuat adalah diperbolehkan berkurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.

Adapun untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh hanya dengan satu ekor kambing. Satu ekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga yang tinggal satu rumah.

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama perkurban harus disertakan, khusus untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama perkurban (utama) dan diniatkan untuk satu keluarga.

Dilansir dari rumaysho.com, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:

“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berkurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bersama-sama.”

Fatwa Kurban Atas Nama Diri Sendiri dan Keluarga

Dalam fatwa tersebut menghasilkan jawaban bahwa:
“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berkurban) boleh meniatkan pahala kurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berkurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.”

Sehingga dalam fatwa ini menghasilkan beberapa poin yaitu:

– Seorang pelaku kurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan kurbannya atas dirinya dan keluarganya.
– Kurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
– Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
– Tidak sah berkurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging kurban.

Fatwa ini telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Demikian penjelasan tentang hukum hewan kurban satu kambing satu keluarga, semoga dapat bermanfaat dan melancarkan kita untuk terus beribadah kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa

Program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa menebar kebaikan kurban dari hulu ke hilir sejak tahun 1994. Implementasi kurban sebagai ibadah sosial digerakkan oleh Dompet Dhuafa untuk pemberdayaan para peternak lokal hingga upaya mengurangi kesenjangan makan daging yang terlalu menumpuk di kota metropolitan di Pulau Jawa.

Jadilah bagian gerakan kebaikan dan sambut hari raya iduladha dengan berbagi manfaat kurban bersama Dompet Dhuafa. Nah, kurban Dompet Dhuafa wajib mempertimbangkan segala aspek kesehatan dan kebersihan dengan melalui quality control yang ketat. Jadi insyaAllah 100% bebas PMK dan sesuai ketentuan ibadah kurban. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat sesuai syariat di Dompet Dhuafa dengan berkurban melalui https://digital.dompetdhuafa.org/kurban. Masih ada kesempatan kurban kambing hanya 1 Jutaan saja hingga lebaran tiba. (*)

  • Related Posts

    Megawati Bertemu 3,5 Jam dengan Sultan HB X di Jogja, Dijamu Wedang Semlo

    Jakarta – Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama keluarga melakukan pertemuan dan santap malam dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kraton Jogja. Pembicaran Megawati bersama rombongan…

    Jemaah Haji Lansia RI yang Hilang di Makkah Ditemukan Meninggal Dunia

    Jakarta – Calon haji Indonesia asal embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 27, Muhammad Firdaus, yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan dalam keadaan wafat di Kota Makkah. Jenazah Firdaus ditemukan oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *