DPR Minta Jaringan Prostitusi Online Dibongkar Tuntas

INFO NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Polrestabes Medan atas keberhasilan mengungkap sindikat prostitusi online. Sindikat itu diketahui telah melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi digital.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual yang kini semakin masif memanfaatkan platform digital. “Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” kata dia saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, Kamis, 21 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meski demikian, Komisi III meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut. Widya menekankan pentingnya pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital maupun ruang siber lainnya.

“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” ujarnya.

Dia juga mendorong penguatan pengawasan ruang siber serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang. Menurut dia, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Widya.

Widya turut menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara. Menurut dia, penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku di seluruh Indonesia menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara sehari-hari.

“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” ujarnya.

Dia menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam implementasi regulasi tersebut karena tingginya mobilitas masyarakat dan kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang. “Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatera Utara membutuhkan perhatian khusus,” kata Widya.

Widya menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP di daerah serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang berkembang di era digital. (*)

  • Related Posts

    Komnas HAM Nilai Reformasi Tak Beranjak Sejak 1998

    KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai Indonesia sejatinya belum benar-benar beranjak dari titik awal reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Amir berpendapat…

    Menteri PU Ungkap Progres Pemulihan Pembangunan Pascabencana Sumatera

    Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap progres pemulihan pembangunan pascabencana banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh. Dody mengatakan pembangunan jembatan menjadi yang paling tertinggal karena harus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *