Bogor – Polisi menjelaskan kronologi berinisial RG (40) memukul pengemudi mobil lainnya di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Korban mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.
“Kejadiannya yaitu pada hari Minggu sekitar pukul 00.38 WIB, korban atau pelapor sedang mengemudikan satu unit mobil kendaraan roda empat yang kita lihat di belakang ini, dari Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (21/5/2026).
Kemudian korban melihat sebuah mobil berwarna kuning melintas keluar dari jalan di Masjid At-Taqwa. Mobil tersebut masuk ke jalur Jalan Alternatif Cibubur dan langsung mengambil jalur tengah.
“Kemudian korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang,” jelasnya.
Kemudian pelaku merasa emosi dan menghentikan korban di lajur tengah. Setelah diberhentikan, mobil korban kemudian dirusak dan korban dianiaya. Pelaku juga sempat mengancam korban akan menembaknya.
“Setelah itu, setelah diberhentikan kemudian pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil tersebut, kemudian juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir dari pelapor,” bebernya.
Kemudian keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Pihak kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Sehingga kemudian pada hari Rabu kemarin sore akhirnya yang bersangkutan atau pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunung Putri ini dan status dari penyelidikan ini sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kejadian itu. Di antaranya mobil dan telepon genggam, dan hasil visum. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana dalam KUHP, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal,” pungkasnya. (rdp/rdp)





