Revisi UU Polri jadi Usul Inisiatif DPR

SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan setelah delapan fraksi menyerahkan pandangan tertulisnya tentang perubahan UU Polri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan di ruang paripurna DPR, Jakarta, Rabu. 

Anggota dewan yang hadir pun mengatakan setuju secara serempak. Saan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan. 

Revisi ini merupakan konsekuensi dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan tindak lanjut itu akan menghasilkan sejumlah regulasi, baik berupa revisi aturan yang sudah ada maupun pembentukan aturan baru.

Di internal Polri juga akan ada perbaikan peraturan Kapolri atau perkap dan peraturan Polri atau perpol. “Harus dilakukan revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kami perbaiki,” kata dia saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selain aturan internal Polri, Sigit mengatakan revisi atau pembentukan wet (peraturan perundang-undangan/ UU) baru juga dapat berupa peraturan pemerintah apabila rekomendasi komisi berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain.

Sigit berharap aturan tindak lanjut rekomendasi KPRP itu dapat menjawab keinginan dan tuntutan masyarakat tentang reformasi di tubuh Polri. “Saya kira itu menjadi bagian kami untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi,” ujarnya.

Menurut Sigit, institusinya terbuka dan fleksibel atas segala rekomendasi yang diberikan oleh KPRP. Dia mencontohkan tentang penguatan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Sigit menilai penguatan lembaga itu merupakan upaya pembenahan Polri dari aspek pengawasan oleh lembaga eksternal.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini 

Pilihan editor: Alutsista Bertambah: Siapkan SDM dan Infrastrukturnya?

  • Related Posts

    Pramono Minta 884 Pejabat yang Baru Dilantik Bikin Inovasi

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 884 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI. Pramono meminta para pejabat yang baru dilantik untuk berinovasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah…

    DPR Sepakati 68 RUU Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ini Daftarnya

    Jakarta – Rapat paripurna DPR menyetujui perubahan Prolegnas RUU Prioritas dan RUU Prolegnas Tahun 2025-2029. Total ada 68 RUU yang jadi prioritas DPR pada 2026 untuk dibahas. Pengambilan keputusan ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *