Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5/2026).
Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus tersebut sendiri terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas.
(haf/dhn)





