Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan ‘sultan’ Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara.
“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel juga mengomentari tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Padahal, kata Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.
“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.
Noel mengatakan ia akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.
Tuntutan Noel
Sebelumnya, Noel telah dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.
Jaksa menyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa menyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/lir)






