ANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 pada Rabu, (17/5). KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp46 miliar. (Erlangga Bregas Prakoso/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)
KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Golkar Bicara Bantuan Hukum
Jakarta – KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus suap proyek di wilayahnya. Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum jika memang…








