Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem kecewa mendengar tuntutan tersebut.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” ujar Nadiem Makarim usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jika ditambah dengan subsider uang pengganti Rp 5,6 triliun berupa pidana penjara selama 9 tahun, Nadiem mengatakan total tuntutannya menjadi 27 tahun. Ia mengaku bingung dengan tuntutan tersebut.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?,” ujarnya.
Nadiem menyakini ia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara selama 10 tahun. Ia mengatakan harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah.
“Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” ucapnya.
Nadiem mengajak anak muda mengawal kasus ini. Ia mengajak anak muda berjuang untuk penegakan kebenaran.
“Jadi saya harap sekali bahwa masyarakat, terutama anak-anak muda, kita kawal kasus ini bersama. Kita berjuang untuk kebenaran, jangan putus asa. Indonesia masih ada harapan. Saya berjuang di sini memang ada alasannya. Kenapa Tuhan memberikan musibah ini kepada saya, mungkin bukan musibah, itu yang saya sadari. Mungkin tanpa ini kasus kena ke saya, mungkin ketidakadilan yang selama ini terjadi mungkin tidak terbuka,” ujarnya.
Nadiem mengaku tak menyesal telah bergabung ke Pemerintah. Ia menilai masa depan Indonesia lebih penting dari segala risiko yang dihadapi.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.
Nadiem tak dapat mengingkari rasa kecewa dan sakit hatinya. Ia mengaku kehabisan kata untuk menjelaskan tuntutan yang dibebankan kepadanya.
“Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal,” kata Nadiem.
“Dan terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” tambahnya
Nadiem menilai surat tuntutan jaksa seperti daftar narasi yang bukan hanya di luar nalar tapi juga tak ada sambungan kasus. Dia menilai tak ada gunanya dilakukan persidangan jika fakta hukum tak dimasukkan dalam tuntutan.
“Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang dan masih saja kembali ke situ,” kata Nadiem.
“Dan kenapa tidak ada konsekuensi bagi tim penuntut yang terus mengutarakan kebohongan berulang-ulang kali? Kok bisa saja gitu lho, dan terbuka di depan semua orang menyebut kebohongan,” imbuhnya
Nadiem menjelaskan uang sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. Ia mengklaim bukti transfer penjelasan uang tersebut sudah jelas di persidangan.
“Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tuturnya.
Nadiem mengaku sedih dan keluarganya terpukul dengan tuntutan tersebut. Ia memohon doa karena harus menjalani operasi malam ini.
“Nah itu mungkin dari saya. Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan saya nggak tahu cara mendeskripsikannya, saya nggak tahu nih perlakuan seperti apa yang seperti ini,” kata Nadiem.
“Tapi saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya. Saya hanya minta doa sama seluruh negara kita. Saya minta doa,” tambahnya.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)




