Koalisi Sipil: Pelarangan Film Pesta Babi Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

KOALISI Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi sekaligus campur tangan militer dalam urusan sipil.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Eksekutif Centra Initiative, Al Araf, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG menyebut TNI tidak memiliki kewenangan mencampuri aktivitas warga sipil, termasuk kegiatan seni dan budaya.

Menurut mereka, pemutaran film merupakan bagian dari ekspresi seni yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Koalisi merujuk Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

“TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang,” ujar Al Araf.

Koalisi menilai pembubaran kegiatan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Mereka juga menyoroti keterlibatan aparat militer dalam kehidupan sipil yang dinilai semakin meluas.

Menurut koalisi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan menyaksikan karya seni tanpa intimidasi aparat. Karena itu, pelarangan pemutaran film dianggap telah melampaui kewenangan TNI sebagai institusi pertahanan negara.

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan pimpinan TNI mengevaluasi tindakan aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan itu. Mereka meminta langkah tegas dilakukan agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang terhadap kebebasan sipil.

“Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” kata Al Araf.

Sebelumnya, acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun Ternate pada Selasa, 12 Mei 2026 dibubarkan seorang aparat berseragam TNI. Ketua Umum KAFRAPALA, Asriati La Abu, mengatakan pembubaran pemutaran film itu terjadi pada Selasa malam, sekitar pukul 22.56 WIT.

Menurut dia, awalnya seorang petugas keamanan kampus datang untuk mengambil dokumentasi kegiatan nonton bersama film karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cipry Paju Dale tersebut. “Setelah itu, security kembali datang untuk kedua kalinya bersama satu anggota TNI dan langsung menghentikan kegiatan,” kata Asriati kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2026.

Tempo telah berusaha meminta konfirmasi kepada Komandan Kodim 1501 Ternate, Jani Setiadi, terkait pembubaran tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.

Pembubaran pemutaran film Pesta Babi di Ternate sebelumnya juga pernah terjadi. Pada 8 Mei 2026, aparat membubarkan kegiatan serupa di Benteng Oranje, Ternate. Saat itu, Jani memimpin langsung penghentian acara tersebut.

Jani sebelumnya mengatakan setiap kegiatan harus memiliki izin dan aparat perlu mencermati materi maupun tema kegiatan yang dianggap sensitif di tengah masyarakat. Menurut dia, judul film Pesta Babi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif.

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini

  • Related Posts

    2 Terdakwa Ngaku Kena Cipratan Air Keras Usai Siram Andrie Yunus

    Jakarta – Dua terdakwa penyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Haryanto Widhi mengaku terkena cipratan air keras usai beraksi. Mereka menjelaskan…

    Staf Ahli TP PKK Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

    Jakarta – Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Yane Ardian Bima Arya meminta pemerintah daerah (pemda) memperkuat Usaha Peningkatan Pendapatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *