Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI). Dalam rapat ini, mahasiswa UI bertanya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, meminta Baleg DPR menjelaskan nasib RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti proses yang panjang dari pembahasan RUU tersebut.
“Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK, Pak, terutama karena tadi saat pembukaan bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset Pak, kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas, Pak, karena itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak,” ujar Andre dalam rapat Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menanggapi pertanyaan dari mahasiswa. Ia mulanya mempertanyakan apakah masyarakat tahu yang dimaksud dengan RUU Perampasan Aset.
“Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya,” kata Siti Aisyah.
Siti menyebutkan RUU Perampasan Aset tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Ia menilai aturan perampasan aset tak seperti apa yang tergambar di luar.
“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar,” kata dia.
Siti menilai RUU Perampasan Aset beririsan dengan aturan perundang-undangan yang lain. Siti mengatakan sejatinya perampasan aset sudah diterapkan dalam penegakan hukum di lapangan.
“Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur,” kata Siti.
“Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya nggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya,” tambahnya.
Siti menyebutkan, dalam penindakan hukum terkait perampasan aset juga telah ditetapkan kasus barang impor yang tak memiliki tuan. Menurut Siti, perampasan aset yang dibahas oleh DPR mengedepankan peran aktif penegak hukum.
“Jadi apa yang belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang aparat penegak hukum kurang melaksanakan,” ujar dia.
Siti menyoroti jangan sampai aturan dalam RUU Perampasan Aset justru bertentangan dengan demokrasi. Ia menekankan mesti ada pembatasan yang diatur oleh DPR.
“Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga melihat ke situ bukan karena isu pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan demokrasi dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan demokrasi yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah hak orang lain,” kata dia.
Siti tak ingin UU Perampasan Aset nantinya justru menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Perampasan aset, kata dia, jangan hanya bergantung pada dugaan-dugaan.
“Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu,” imbuhnya.
(dwr/rfs)





