Nadiem Tunjukkan Gelang Detektor Jelang Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

JakartaMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) siang ini. Nadiem tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan gelang detektor di kakinya.

“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mengatakan ia hanya boleh berada di rumah karena statusnya sebagai tahanan rumah. Nadiem mengatakan ia tak boleh pergi ke luar rumah selain untuk menjalani perawatan dan mengikuti persidangan.

“Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Gelang Detektor di Kaki NadiemGelang Detektor di Kaki Nadiem Foto: Gelang Detektor di Kaki Nadiem (Mulia/detikcom)

Nadiem mengaku siap menjalani sidang tuntutan siang ini. Dia berharap dibebaskan dari perkara ini.

“Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan. Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya,” kata Nadiem.

“Tentu yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan. Ya kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. (mib/zap)

  • Related Posts

    Brimob Polda Metro Bantu Padamkan Kebakaran Bengkel di Bekasi

    Jakarta – Tim Patroli Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya membantu penanganan kebakaran bengkel di Jalan Raya Perjuangan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kebakaran diketahui sempat merambat ke rumah di…

    MC Cerdas Cermat MPR di Kalbar Minta Maaf

    Pembawa acara lomba cerdas cermat (LCC) sosialisasi empat pilar  MPR antar-SMA di Kalimantan Barat, Shindy Lutfiana, menyatakan permohonan maaf atas pernyataannya saat memandu kompetisi tersebut pada 9 Mei 2026. Adapun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *