Jakarta – Majelis hakim menyatakan mantan konsultan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, sejak awal telah mengetahui risiko penggunaan Chromebook. Hakim menyatakan Ibam juga mengetahui tiga kelemahan teknis Chromebook.
“Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam tim wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada menteri dan staf menteri dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi,” kata hakim anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
“Dan dengan peran mengarahkan tim teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya, sehingga konstruksi kesadaran berbuat salah justru terpenuhi dalam diri terdakwa karena terdakwa mengetahui lima risiko Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020, mengetahui tiga kelemahan teknis sejak tanggal 21 Januari 2020 sebagaimana bukti T13,” tambah hakim.
Hakim mengatakan lima risiko Chromebook tersebut ialah stok Chromebook tidak mencukupi permintaan volume tinggi, perangkat tersebut mengunci pengguna ke dalam ekosistem Google. Kemudian, Chromebook membutuhkan koneksi internet yang memadai, tidak kompatibel dengan aplikasi-aplikasi yang telah ada, serta belum tersedianya komunitas belajar guru yang akan menyulitkan penggunaan Chromebook.
Hakim mengatakan tiga kelemahan teknis Chromebook yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows. Hakim mengatakan Ibam hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS tapi tak memaparkan tiga kelemahan tersebut pada rapat.
“Dalam hal ini, fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan
menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan
koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap
diperlukannya perangkat berbasis Windows. Namun pada rapat-rapat berikutnya
tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Ibam juga mengetahui dan ikut menyembunyikan slide harga atas intruksi eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani di bulan Mei-Juni 2020. Hakim menyatakan Ibam mengetahui harga pasar Chromebook senilai Rp 2 juta.
“Oleh karena fakta hukum menunjukan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental,” ujar hakim.
Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.
Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. (mib/fca)





