Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu korban dan keluarga terdampak kecelakaan kereta di Bekasi. Bantuan tersebut mencakup penanggungan biaya perawatan rumah sakit hingga santunan bagi korban meninggal dunia.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, seluruh korban yang menjalani perawatan mendapatkan jaminan biaya medis dan santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit pada semua korban yang dirawat. Akan memberikan santunan kepada yang meninggal masing-masing 50 juta rupiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Ia juga menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi dan berharap insiden tersebut tidak akan terulang ke depannya, sekaligus mengajak masyarakat untuk mendoakan keluarga korban agar diberikan kekuatan.
Sebagai informasi, kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) lalu ini bermula saat KRL berhenti karena terdapat taksi listrik mogok di lintasan kereta api. Dalam kondisi berhenti, KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek rute Jakarta-Surabaya. Akibat kejadian tersebut, 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka.
Lihat juga Video: Plt Bupati Bekasi Jenguk 11 Korban Kecelakaan Kereta
(akd/ega)





