Hakim bertanya kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait sikapnya yang setuju terhadap pengadaan Chromebook. Hakim menyoroti Nadiem yang setuju dengan pengadaan tersebut, tapi tak setuju disebut sebagai pihak yang memutuskan pengadaan tersebut.
Hal ini ditanyakan hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim pun menanyakan kepada Nadiem siapa yang memutuskan pengadaan tersebut di saat dirinya mengemban jabatan sebagai menteri.
“Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, penggunaan Chromebook, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara yang memutuskan?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Nadiem.
“Kalau ini, pengadaan Chromebook ini sangat bermanfaat misalnya pada saat itu, kenapa pada saat kejadian ini, seolah-olah semuanya menghindar, yang menyatakan bukan saya yang memutuskan. Nah kalau bukan Saudara, siapa yang memutuskan dalam kegiatan besar ini?” tanya jaksa.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Nadiem mengatakan keputusan saat itu diambil oleh dirjen. Dia menyebut, dirjen yang mengeluarkan surat keputusan (SK).
“Dirjen mengeluarkan SK, direktur mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah dokumen,” terang Nadiem.
“Oke,” sahut hakim.
“Siapa pun di dalam kementerian yang mengeluarkan dokumen, itulah yang memutuskan sama. Jadi kalau misalnya ada satu dokumen yang saya tanda tangani, juga saya yang memutuskan. Kalau dirjen yang menandatangani, itu dirjen yang memutuskan, kalau direktur, ya direktur yang memutuskan,” ungkap Nadiem.
“Sama seperti pengadaan Yang Mulia, di dalam pengadaan hanya PPK yang menandatangani hasil dari pada pengadaan tersebut berarti yang memutuskan adalah PPK, seperti itu Yang Mulia,” lanjutnya.
Hakim kemudian menanyakan terkait peraturan menteri (permen) soal dana alokasi khusus (DAK). Hakim bertanya, apakah ada kaitan permen tersebut dengan pengadaan Chromebook. Namun, Nadiem menjawab tak ada kaitannya.
“Yang ditunjukkan tadi permen ya? Nomor berapa tadi? Yang ditandatangani oleh terdakwa,” tanya hakim.
“Permendikbud 5 nomer tahun 2021,” jawab Nadiem.
“Tanpa permen itu, apakah kegiatan ini bisa berlanjut?” tanya hakim.
“Jelas Yang Mulia,” jawab Nadiem.
“Alasannya?” tanya hakim.
“Saya senang sekali Yang Mulia menanyakan pertanyaan itu. Permen itu ditandatangani atau tidak, dakwaan ini adalah mengenai pengadaan Chromebook di dalam lingkungan Kemendikbudristek, Permen DAK tidak berpengaruh sama sekali terhadap pengadaan kementerian dengan anggaran kementerian,” jelas Nadiem.
“Jadi permen DAK Saudara tanda tangan atau tidak tanda tangan, tidak terbit, tidak menjadi masalah? Tetap perjalan untuk proyek ini?” tanya hakim.
“Untuk pengadaan Chromebook di kementerian, penggunaan anggaran, tidak ada hubungannya sama sekali, saya tanda tangan, saya tidak tanda tangan, pengadaan Chromebook di dalam Kemendikbud akan berjalan atau tidak berjalan, sama saja, itu adalah urusan internal Kemendikbud,” jawab Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
(kuf/rfs)





