Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah pertanyaan jaksa soal adanya investasi Google ke PT AKAB terkait diterbitkannya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengadaan laptop dengan sistem Windows. Nadiem menegaskan tak ada sama sekali kaitan dari kedua hal tersebut.
Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Mulanya jaksa menanyakan adanya investasi yang dilakukan Google pada Maret 2020 senilai USD 59,9 juta ke PT AKAB, yang merupakan cikal bakal PT Gojek Indonesia.
“Saya ingin saudara menjelaskan di depan persidangan ini, ya kan, apakah, ya kan, motivasi saudara untuk menerbitkan Permendikbud 11 2020 yang tidak, yang menyebut Windows tapi tidak menyebut Chrome, ya itu adalah motivasi saudara ingin menyamarkan perbuatan saudara?” tanya jaksa.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai motif investasi yang terjadi. Jaksa menyampaikan, saat itu, apakah benar bahwa Nadiem berupaya memastikan akan menggunakan Chrome OS dalam pertemuan dengan petinggi Google.
“Nah ini saya pengin saudara jelaskan, apa motif saudara menerbitkan Permendikbud tidak ke Chrome tetapi saudara melakukan pertemuan,” jelas jaksa.
“Menurut Pak Ganis sudah sepakat untuk menggunakan Chrome, lalu di situ ada investasi masuk ke perusahaan saudara sebagai pemegang sahamnya tahun 2020 itu sebesar 59 juta dolar dan 99 juta dolar. Coba saudara jelaskan,” imbuh jaksa.
“Jelas tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud. Yang pertama adalah mayoritas daripada investasi Google itu terjadi sebelum saya menjadi menteri,” jawab Nadiem.
“Yang kedua, sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri itu hanya untuk menghindari delusi karena banyaknya jumlah investor lain yang memasukkan uang di ronde yang sama. Jadi ini suatu hal yang sangat lazim, Google itu menjadi bagian salah satu terkecil dari setiap ronde di 2020, 2021,” pungkasnya.
(kuf/maa)



