Alkisah Terdakwa Kasus Kemnaker Bersaksi Sampai Hakim Bilang Terserah

Jakarta

Sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker terus bergulir. Ada momen ketika hakim mengatakan terserah saat terdakwa bersaksi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pemerasan ini ada 11 terdakwa. Mereka adalah sebagai berikut:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Terima Jatah Pemerasan Rp 20 Juta/Bulan

Salah satu terdakwa, Fahrurozi, mengaku menerima jatah Rp 20 juta/bulan setelah dilantik menjadi Plt Dirjen. Fahrurozi menyebut uang itu ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hal itu disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Fahrurozi merupakan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.

Mulanya, Fahrurozi mengatakan ia menerima uang dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Ia mengaku menerima uang rutin senilai Rp 20 juta/bulan.

“Berarti ini tiap bulan ya, Pak?” tanya jaksa.

“Kelihatannya seperti itu, Pak,” jawab Fahrurozi.

Fahrurozi mengatakan total uang yang diterimanya mencapai Rp 100 juta. Uang tersebut diterima Fahrurozi setelah dilantik menjadi Plt Dirjen di Kemnaker.

“Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Fahrurozi.

Klaim Uang Terima Kasih

Fahrurozi beralasan saat itu ia belum tahu jika uang tersebut merupakan uang ucapan terima kasih dari PJK3. Dia mengaku baru tahu saat bertanya ke Hery pada Oktober 2024.

“Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?” tanya jaksa.

“Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3,” jawab Fahrurozi.

“Kapan Saudara tanyakan?” tanya jaksa.

“Oktober 2024,” jawab Fahrurozi.

Ngaku Tak Memeras, Hakim Bilang Terserah

Fahrurozi mengaku menyesal telah menerima uang tersebut. Uang itu diterima Fahrurozi setelah ia dilantik sebagai Plt Dirjen di Kemnaker.

“Artinya menyesal terkait dengan menerima itu, setelah saya klarifikasi ternyata memang benar uang itu,” ujar Fahrurozi

Hakim heran karena Fahrurozi sering menjawab tak tahu saat ditanyai terima praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fahrurozi mengatakan saat itu tak mendengar informasi terkait praktik pemerasan tersebut.

“Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana,” ujar hakim.

“Betul, saya memang nggak dengar,” jawab Fahrurozi.

“Semua saksi ini orang Kemnaker kemarin Pak, mereka tahu semua. Berarti hanya satu-satunya saja Bapak yang tidak tahu,” ujar hakim heran.

“Betul Yang Mulia, karena mereka rata-rata semua orang di dalam situ, Yang Mulia,” jawab Fahrurozi.

Fahrurozi terus mengaku tak tahu terkait praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Hakim mengatakan Fahrurozi berada di lingkungan Kemnaker dengan posisi Plt Dirjen hingga ditetapkan secara definitif.

“Terus Bapak orang luar?” tanya hakim.

“Orang luar saya,” jawab Fahrurozi.

“Paling tidak kan Bapak berkecimpung di sana,” timpal hakim.

“Tidak, Yang Mulia, tidak pernah,” jawab Fahrurozi.

“Terserah Bapak ya,” sahut hakim.

Hakim lalu mendalami pengetahuan Fahrurozi terkait blanko untuk penerbitan sertifikat K3. Fahrurozi kembali mengaku tak paham ihwal hal tersebut.

“Terus pada saat itu ada nggak informasi kekurangan blanko?” tanya hakim.

“Tidak ada,” jawab Fahrurozi.

“Berarti seharusnya dana untuk blanko ada?” tanya hakim.

“Saya juga kurang paham ketika itu,” jawab Fahrurozi.

“Bapak pahamnya apa Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya nggak paham,” ujar hakim.

“Betul memang Yang Mulia, saya orang baru banget di situ dan sepanjang karir saya, tidak pernah ada di situ dan orang-orangnya juga saya juga banyak yang nggak kenal di situ,” jawab Fahrurozi.

Noel Bantah Minta Ducati

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) membantah meminta satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker ke ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Noel mengatakan inisiatif pemberian Ducati itu berasal dari Bobby.

“Nah, sejarahnya motor Ducati itu gimana?” tanya jaksa.

“Ya waktu itu diskusi, dia cerita ‘Pak Wamen, Pak Wamen hobi motor ya?’ Saya bilang ‘Nggak, saya nggak hobi motor’. ‘Nah, itu banyak banget anak-anak komunitas itu’. Saya bilang saya nggak hobi motor. Atas berapa minggu kemudian ya temannya selalu ngojokin saya tuh, temannya si Bobby itu tuh, yang hobi motor itu tuh, tim komunitasnya banget katanya. ‘Pak udah Pak, cobain dulu kalau Bapak sreg pakai, kalau nggak pulangin lagi’ gitu,” jawab Noel.

“Ya udah saya bilang akhirnya berapa minggu kemudian saya telepon ‘Bob, motormu itu jadi kamu kasih ke saya?’ ‘Ya udah Pak, kirim aja alamatnya’. Saya kirim alamat saya. Ternyata tidak sesuai kenapa? Motornya besar, saya jatuh,” imbuh Noel.

Dalam pembicaraan itu, Noel mengaku tak menyebut merek motor lantaran tak paham tentang motor. Noel mengatakan Bobby yang berinisiatif memberikan Ducati tersebut.

“Pada waktu itu, pada waktu membicarakan motor, itu inisiatif meminta motor itu dari Saudara atau niat memberikan itu dari si Bobby?” tanya jaksa.

“Bobby. Bobby ngasih,” jawab Noel.

Noel mengatakan Ducati itu memang sudah dikirimkan ke alamat rumahnya. Dia mengatakan Bobby juga sempat meminta data dirinya untuk mengurus surat kendaraan Ducati tersebut.

“Dan sudah ada di rumah Saudara itu ya?” tanya jaksa.

“Iya karena ketika saya bicara, dan itu pun saya juga kaget karena motor itu tidak ada suratnya,” kata Noel.

“Saya bilang gimana dah mau kencang, orang nggak ada surat-suratnya. ‘Ya udah Pak, saya bikinin surat-suratnya, wah itu aman’. Dia minta data saya, saya bilang nggak mau saya bilang, saya nggak kasih sampai detik, karena memang saya tidak nyaman dengan motor itu, motor itu besar,” imbuh Noel.

Noel mengatakan Ducati itu motor bekas pakai atau second. Noel membantah pernah menanyakan ‘motor apa yang cocok buat saya’ ke Bobby.

“Apakah pernah Bapak menanyakan ke Bobby, motor apa yang cocok buat saya?” tanya jaksa.

“Nggak pernah,” jawab Noel.

“Saya ulangi lagi, pernah nggak Bapak bertanya ke Bobby dan, sebelum bertanya itu, Bapak mengetahui bahwa Bobby suka motor. Pertanyaan saya, apakah Bapak pernah menanyakan ini motor yang cocok buat saya seperti apa?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Noel.

Dalam sidang ini, Noel juga menyebut Bobby sebagai top spender atau pembeli tertinggi di Mal Senayan City. Dia menjelaskan alasan memberikan sebutan ‘sultan’ Kemnaker untuk Bobby.

“Kenapa Saudara menyebut dia Sultan itu?” tanya jaksa.

“Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby. Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga, lantas dengan kehidupan, dan kemarin ya kita temukan ternyata dia top apa itu, top spender, apa, pembelanja tertinggi di mal paling bagus di Jakarta ini, itu namanya Senayan City,” jawab Noel.

(rdp/rdp)

  • Related Posts

    Fakta Hasil Investigasi Kemenkes soal Kematian Dokter Magang

    KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan hasil investigasi soal kematian dokter magang di Jambi atas nama Myta Aprilia Azmy. Dokter muda tersebut sebelumnya magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif,…

    Polemik Pembatasan Belanja Pegawai 30%, MenPAN-RB: Tak Ada PHK Massal PPPK

    Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN. Penegasan ini diberikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *