Kasus Ini yang Bikin Ketua Ombudsman RI Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Jakarta

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang Rp 1,5 miliar.

“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” jelasnya.

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

(idn/dhn)

  • Related Posts

    MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU nomor 1 tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoax yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar…

    Politisi Afrika Selatan Julius Malema dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senjata

    PEMECAHAN, Hakim memberikan masa jabatan lima tahun kepada tokoh oposisi, yang menurut para pengacara akan mengangkat banding. Politisi oposisi Afrika Selatan Julius Malema telah dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senapan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *