Kasus Ini yang Bikin Ketua Ombudsman RI Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Jakarta

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang Rp 1,5 miliar.

“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” jelasnya.

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

(idn/dhn)

  • Related Posts

    Mensos Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang: Sudah Mendekati 75%

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau langsung pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (31/5/2026). Progres pembangunannya sudah hampir mencapai…

    Perang Selamanya Rio

    Garis Patahan Pada tahun 2025, penggerebekan polisi paling mematikan di Brasil menurunkan 120 orang dan mengungkap pola kesalahan penanganan bukti dan impunitas. Pada tanggal 28 Oktober 2025, lebih dari 2.500…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *