Jakarta –
Lima orang yang membegal petugas damkar, Bimo Margo Hutomo (30), di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, telah ditangkap polisi. Motifnya, mereka menggunakan uang hasil jual motor korban untuk party.
“Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).
Robi menjelaskan, para pelaku menggunakan uang tersebut untuk pesta. “Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party,” tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka, ditemukan barang bukti narkoba. Lima pelaku positif narkoba, sedangkan dua saksi merupakan wanita negatif narkoba.
“Ya yang kita ketahui party-nya memang ada narkobanya. Tapi kalau kita ngomong party narkoba, tidak semuanya menggunakan narkoba. Tapi yang laki-lakinya memang bernarkoba. Perempuan-perempuan yang kita amankan sudah kita cek mereka tidak menggunakan narkoba,” tuturnya.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) di hotel kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Polisi masih mengejar empat DPO, yaitu Z, J, C, dan F.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(dvp/fca)





