Mahasiswa Peduli Andrie Yunus Bakal Berkemah di Puspom TNI

HIMPUNAN mahasiswa lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Kolektif Merpati mengagendakan aksi kemah lanjutan sebagai bentuk solidaritas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.

Juru bicara Kolektif Merpati Alif Iman menuturkan, aksi kemah di depan Kantor Komnas HAM sejatinya akan berakhir pada Ahad, esok hari. Namun, jika Pusat Polisi Militer TNI berkukuh mengadili kasus Andrie di peradilan militer, maka aksi serupa akan dilanjutkan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami agendakan di yang terdekat di Markas Puspom TNI untuk mendesak mereka menghentikan proses hukum yang tak transparan ini,” kata Alif saat ditemui Tempo di Kantor Komnas HAM, Sabtu, 11 April 2026.

Kolektif Merpati, dia melanjutkan, juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil di daerah lainnya untuk bersatu guna menggalang solidaritas terhadap kasus Andrie, khususnya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus ini.

TGPF, kata dia, menjadi instrumen penting dalam proses hukum kasus Andrie. Sebab, proses hukum yang dijalankan TNI dianggap tak objektif, transparan, dan terkesan melanggengkan impunitas kekerasan.

“Aksi kemah ini adalah aksi yang damai dan merepresentasikan upaya kami untuk menjaga demokrasi, HAM, dan para pembela HAM dari tindak kekerasan yang dilakukan negara,” ujar dia.

Adapun, sejak Sabtu siang hari tadi, Kolektif Merpati menggelar forum dengar pendapat dengan Komisioner Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian.

Dalam forum itu, Kolektif Merpati mendesak agar Komnas HAM segera merampungkan rekomendasi, menetapkan kasus Andrie sebagai pelanggaran HAM berat, serta membawa kasus ini ke penyelidikan pro justisia.

Saurlin mengatakan, pada rapat dengar dengan Kolektif Merah Putih, Komnas HAM telah menyampaikan seluruh perkembangan langkah yang telah dilakukan, termasuk memeriksa Puspom TNI, hingga meminta keterangan para ahli.

Namun, kata dia, sejauh ini Komnas HAM masih terkendala dalam proses memeriksa empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang merupakan pelaku penyiraman air keras. Sebab, surat yang dialamatkan kepada Panglima TNI belum memperoleh jawaban.

Di samping itu, kata dia, Komnas HAM juga terus berupaya untuk mendorong proses hukum kasus Andrie tidak dilaksanakan melalui peradilan militer. “Termasuk desakan untuk membentuk TGPF independen dalam kasus ini,” ujar Saurlin, Sabtu.

Andrie disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Pada 3, April lalu, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Menurut Wakil Koordinator Kontras itu, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.

Toh, Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

  • Related Posts

    Kasus Pencurian Helm Komika Rispo di Tangerang Berakhir Damai

    Jakarta – Kasus pencurian helm milik komika Rizki Ananta Putra alias Rispo berakhir damai. Rispo memilih memaafkan pelaku dan tak memperpanjang kasus tersebut. “Korban memutuskan untuk memaafkan pelaku dan menyelesaikan…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *