Wamenhaj Paparkan Mekanisme War Ticket Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan skema perang tiket atau war ticket haji yang tengah dikaji pemerintah. Ia menyebut skema war ticket ini diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” Dahnil saat menutup Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, dilansir Antara pada Jumat, 10 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dahnil mengatakan wacana war ticket ini muncul sebagai bagian dari transformasi perhajian. Pemerintah ingin mempersingkat masa tunggu haji yang saat ini rata-rata membutuhkan 26,4 tahun. Kata dia, nantinya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk kuota haji yang akan dilemparkan ke jemaah yang memilih skema war ticket. 

Besaran BPIH itu sejumlah perhitungan riil tanpa subsidi dari pengelolaan keuangan haji. “Misalnya ditetapkan Rp 200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Dahnil. 

Lebih lanjut, ia mengatakan skema war ticket bisa diterapkan apabila terdapat dua sumber kuota haji tambahan. Pertama, terdapat tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi di luar kuota haji reguler yang biasanya berjumlah 220 ribu jemaah. Lalu kedua, apabila kuota haji reguler untuk jemaah haji Indonesia memang bertambah. 

Pasalnya, Dahnil melanjutkan, berdasarkan proyeksi visi Arab Saudi 2030, otoritas kerajaan menargetkan ada peningkatan kuota jemaah haji dunia dari sekitar 2 juta menjadi lebih dari 5 juta orang pada 2030. Jika itu terjadi, maka besar kemungkinan kuota haji reguler Indonesia juga akan bertambah. 

Peningkatan kuota tersebut diprediksi akan membuat pembiayaan haji Indonesia membengkak. Dahnil menghitung saat ini dengan sekitar 203 ribu calon jemaah haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun. 

Apabila jumlah calon peserta haji reguler meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun. “Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” katanya.

Atas dasar itu, Dahnil berpandangan sistem war ticket ini menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan untuk meringankan beban pembiayaan. Sebab, jemaah yang memilih berangkat haji melalui skema ini tidak akan mendapatkan subsidi. Seluruh biaya ditanggung langsung oleh jamaah sesuai dengan nilai riil penyelenggaraan atau biaya haji yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, Dahni berujar, jamaah reguler yang telah masuk daftar tunggu juga bisa mengambil skema war ticket. Namun nantinya mereka juga harus membayar biaya haji riil tanpa subsidi dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji.

  • Related Posts

    Komnas HAM: Penyelesaian Rekomendasi Kasus Andrie Prioritas

    KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menjadikan rekomendasi penyelidikan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai prioritas yang akan segera dirampungkan. Komisioner Komnas HAM Saurlin…

    Kita memerlukan kesepakatan regional untuk Selat Hormuz

    Pengumuman gencatan senjata oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Selasa telah membawa sedikit manfaat bagi kawasan Teluk, para pelaut dan pasar energi. Iran telah setuju untuk membuka Selat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *