Komisi VIII DPR: Usulan Sistem War Tiket Haji Melawan UU

Komisi VIII DPR menyatakan bahwa ide penerapan sistem perebutan atau war tiket keberangkatan haji tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan itu tidak sesuai dengan aspek legalitas undang-undang.

“Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Di situ disebutkan ya (calon jemaah haji harus) mendaftar, enggak bisa berburu tiket,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai hal ini bisa didiskusikan bersama jika sebatas usulan. Namun jika akan diterapkan maka kebijakan itu membuat DPR dan pemerintah harus kembali membuat perubahan keempat UU Haji yang revisi ketiganya baru disahkan pada 26 Agustus 2025.

Menurut Marwan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji saat itu sama sekali tidak muncul gagasan tentang sistem war tiket. Sehingga ia menilai ide yang disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf ini mengabaikan produk legislatif yang telah disetujui DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang. “Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak berdasarkan ketentuan legalitasnya,” tutur dia.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar Atalia Praratya. Dia mempermasalahkan ide itu karena akan mencederai keadilan calon jemaah yang telah antre puluhan tahun demi meloloskan kecepatan pemberangkatan calon lain. Menurut Atalia, wacana ini secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang menganut prinsip first come first serve berdasarkan nomor porsi pendaftaran.

Meskipun usulan ini muncul akibat kegelisahan pemerintah atas panjangnya masa antrean haji, tapi ia menganggap ide itu prematur yang bisa menghancurkan tata kelola keuangan haji. “Mengembalikan sistem haji ke mekanisme war ticket atau ‘balapan cepat’ seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia,” kata Atalia dalam keterangannya pada Jumat.

Atalia menyampaikan, ibadah haji adalah panggilan jiwa dari Tuhan kepada umat Islam, bukan suatu ajang balapan klik. Jika sistem rebutan ini diberlakukan, kata dia, maka yang menang adalah mereka yang memiliki gawai canggih, koneksi internet terbaik dan kemampuan finansial instan.

Marwan dan Atalia merekomendasikan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengkaji kembali ide ini secara matang agar tidak membuat publik resah. Atalia memandang, pemerintah perlu hati-hati dalam melontarkan wacana karena setiap gagasan yang disampaikan pejabat akan direspons publik sebagai sebuah arah kebijakan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, terutama terkait penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif,” tutur dia.

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam. Mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun.

Rencana menghapus sistem antrean dan menerapkan war tiket ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. Dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Rabu, 8 April 2026,

Prabowo mengatakan keinginannya untuk meringkas masa tunggu haji yang selama ini menjadi masalah utama bagi umat Islam di Indonesia. “Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” kata Prabowo. 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung. Irfan mengatakan sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada masa lalu, Irfan menjelaskan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket. Pemerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar.

Jemaah yang berangkat adalah yang lebih dulu berhasil melunasi biaya haji dan mengamankan tiket. “Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” kata Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, sebagaimana diunggah di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026.

Pilihan Editor:  Waswas Perjalanan Haji di Tengah Perang Iran

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini  
  • Related Posts

    Cak Imin Nilai Wacana 'War Tiket' Haji Tak Efektif: Yang Sudah Antre Kasihan

    Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi wacana mekanisme ‘war tiket’ atau sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang dalam pemberangkatan haji. Cak Imin…

    Siapa calon presiden Peru?

    Lewati tautanLewati ke Konten Hidup Menu navigasi berita Afrika Asia AS & Kanada Amerika Latin Eropa Asia Pasifik Timur Tengah Dijelaskan Pendapat Olahraga Video Fitur Ekonomi Hak Asasi Manusia Krisis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *