Buka Investasi, Menteri ATR/BPN Imbau Pemda di NTB Kebut Penyusunan RDTR

Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka peluang investasi masuk.

Hal itu karena pengurusan izin usaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah. Hal itu diungkapkan olehnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, hari ini.

“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (10/04/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, di NTB, daerah yang sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15 dari target 77. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Target tersebut terdiri dari Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Kabupaten Lombok Tengah 11 RDTR, Kabupaten Lombok Timur 7 RDTR, Kabupaten Sumbawa 6 RDTR, Kabupaten Dompu 6 RDTR, Kabupaten Bima 16 RDTR, Kabupaten Sumbawa Barat 11 RDTR, Kabupaten Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.

Kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rakor, dia juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan itu sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025-2029. Pemda juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

(anl/ega)

  • Related Posts

    Polisi Inggris menangkap seorang pria setelah empat orang terbunuh dalam upaya penyeberangan Selat

    Badan Kejahatan Nasional (NCA) mengatakan seorang pria Sudan ditahan karena imajinasi ‘membahayakan orang lain selama perjalanan melalui laut ke Inggris’. Polisi Inggris telah menangkap seorang pria Sudan karena anehnya “membahayakan…

    Apakah gencatan senjata AS-Iran sudah berakhir?

    Dapat dipahami bahwa ekspektasi terhadap pembicaraan mendatang antara Amerika Serikat dan Iran di Pakistan sangatlah kecil. Bahkan ada risiko pertemuan tidak akan terlaksana sama sekali. Namun, secara paradoks, kegagalan perundingan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *