MANTAN Presiden Joko Widodo membantah isu yang menyebut dirinya memberikan sejumlah uang kepada Rismon Hasiholan Sianipar ihwal perkara dugaan ijazah palsu. Jokowi menilai isu tersebut tidak masuk akal dan justru terbalik logikanya.
Isu yang berembus setelah pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Sianipar ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menyebutkan bahwa Jokowi membayar hingga Rp 50 miliar berkaitan dengan perkara ijazah palsu tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Jokowi, beberapa pihak yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu telah mengajukan permohonan RJ kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, ia mengatakan para pihak tersebut juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya sebagai pihak yang dituduh dan merasa dirugikan.
“Logikanya ya, beliau-beliau ini tersangka, kemudian minta RJ ke Polda Metro Jaya, ke penyidik, karena kewenangannya ada di sana. Tetapi harus meminta maaf kepada yang dituduh, pada saya,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat, 10 April 2026.
Namun,muncul narasi yang menyebut Jokowi justru memberikan uang kepada pihak yang menuduhnya. Padahal dalam kasus itu posisinya sebagai pihak tertuduh. Ia pun mempertanyakan hal itu.
“Masak yang yang dituduh malah memberi duit, logikanya gimana sih? Karena tersangka, beliau-beliau ke sini, kita maafkan. Kok saya malah memberi duit itu gimana logikanya?” ucapnya.
Secara logika, menurut Jokowi seharusnya mereka yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yang membayarnya supaya dimaafkan. “Harusnya mereka yang bayar saya supaya dimaafkan. Logikanya seperti itu, jangan dibalik-balik lah. Apalagi duit segede itu,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara dugaan fitnah ijazah melalui mekanisme RJ. Dalam proses tersebut, ia juga sempat mendatangi langsung Jokowi di Solo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, telah mengajukan surat permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.
“Beberapa hari yang lalu, RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifa Fauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Polisi membagi para tersangka tersebut ke dalam dua kelompok. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Dalam perkembangan lain, kepolisian sebelumnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Keputusan tersebut disebut keluar tidak lama setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo.






