Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan biaya haji akibat meningkatnya harga avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia.
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini menyatakan bahwa tekanan biaya haji 1447 H/2026 M terutama berasal dari sektor penerbangan akibat kenaikan harga avtur karena perang berkepanjangan antara AS/Israel dan Iran, peningkatan premi risiko, serta dinamika geopolitik yang berpotensi mengubah rute penerbangan.
“Alhamdulillah Presiden di Rapat Kerja Pemerintah (8/4) menegaskan komitmen bahwa kenaikan biaya haji akibat meroketnya biaya avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia. Ini penting untuk menjaga keberpihakan negara sekaligus menghadirkan ketenangan bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan mulai berangkat pada 22 April nanti,” ujar pria yang akrab disapa HNW, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
HNW menjelaskan, berdasarkan data Kemenhaj yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/4), rata-rata biaya penerbangan haji yang sebelumnya sekitar Rp33,5 juta per jamaah berpotensi meningkat signifikan. Tanpa perubahan rute, biaya bisa mencapai sekitar Rp46,9 juta, dan dengan penyesuaian rute dapat meningkat hingga sekitar Rp 50,8 juta per jemaah.
Namun demikian, dalam rapat kerja itu, Komisi VIII sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo dan sesuai aspirasi para calon jemaah haji, secara tegas menolak jika tambahan biaya tersebut dibebankan kepada calon jemaah.
“Komisi VIII menegaskan bahwa kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji. Apalagi dalam kontrak penerbangan terdapat klausul force majeure yang seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi bersama tanpa membebani jemaah,” tegasnya.
HNW menambahkan, Rapat Kerja akhirnya ditunda tanpa mengambil kesimpulan dan akan dilanjutkan kembali dengan skema solusi yang lebih berpihak kepada jemaah haji.
Di antara solusi yang perlu dibahas dan diputuskan di Forum Rapat Komisi VIII berikutnya adalah pernyataan Wamenhaj, Danil A Simanjuntak bahwa selisih harga biaya haji akibat kenaikan harga avtur tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji sesuai keputusan Presiden Prabowo dan sikap Komisi VIII dan akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui efisiensi APBN sebesar Rp 1,77 T.
Selain itu, HNW juga mengingatkan banyaknya calon jamaah haji yang berdomisili jauh dari embarkasi dan pasti terdampak dengan kenaikan harga tiket pesawat domestik.
Dirinya berharap komitmen Presiden untuk tidak membebankan kenaikan biaya kepada calon jamaah juga mencakup perjalanan domestik calon jemaah haji dari daerah menuju embarkasi, seperti calon jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Papua, Maluku yang embarkasinya di Makassar (Sulawesi Selatan), Bali dan NTT yang embarkasinya di Surabaya.
“Calon jemaah haji itu sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat, dan menabung dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan pelunasan. Jangan sampai di waktu yang sudah mepet dengan keberangkatan ini timbul pembengkakan biaya terhadap calon jamaah haji akibat terjadinya perang yang tidak pernah mereka inginkan, baik dalam konteks penerbangan internasional menuju lokasi haji di Saudi Arabia, maupun penerbangan dari provinsi mereka menuju Embarkasi yang berada di Provinsi lain sesuai keputusan Pemerintah, karena bila itu terjadi, tentu akan sangat memberatkan dan meresahkan mereka, dan berpotensi bisa menggagalkan rencana keberangkatan mereka. Dan karena jumlahnya yang tidak sedikit dikhawatirkan akan menghadirkan gejolak sosial yang mestinya bisa dihindari dengan memberlakukan keputusan Presiden itu juga berlaku untuk biaya transportasi udara lokal para calon haji yang terdampak,” pungkasnya.
(akn/ega)






