Kementerian Wacanakan Sistem War Tiket untuk Berangkat Haji

KEMENTERIAN Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji yang kerap membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Irfan mengatakan sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” tutur Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, sebagaimana diunggah di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026. 

Pada masa lalu, Irfan menjelaskan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket. Pemerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar.

Jemaah yang berangkat adalah yang lebih dulu berhasil melunasi biaya haji dan mengamankan tiket. “Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” kata Irfan. 

“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” tuturnya kemudian. 

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi. Sementara itu, BPKH pertama kali dibentuk pada 2017. Sebelum itu, urusan pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama. 

Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam. Mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun. 

Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war ticket ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. Dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Rabu, 8 April 2026,

Prabowo mengatakan keinginannya untuk meringkas masa tunggu haji yang selama ini menjadi masalah utama bagi umat Islam di Indonesia. “Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” kata Prabowo. 

  • Related Posts

    Kejagung Sebut Kasus Korupsi Petral Sempat Pengaruhi Harga BBM

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Kejagung mengatakan praktik curang yang dilakukan ketujuh tersangka sempat berdampak pada kenaikan…

    Kejagung: BPKP Masih Hitung Kerugian Keuangan Negara Korupsi Petral

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Praktik curang yang dilakukan ketujuh tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. Dirdik Jampidsus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *