WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengajukan mosi tidak percaya kepada Pusat Polisi Militer TNI yang menangani kasus penyiraman air keras yang ia alami. Andrie yang saat ini masih menerima perawatan untuk bola matanya yang rusak menyampaikan mosi itu melalui surat yang ia tujukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan masyarakat sipil pada 5 April 2026.
Dalam surat itu, Andrie menyatakan kepada hakim MK bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas. Andrie menegaskan, penanganan kasus ini menjadi tanggung jawab negara agar kasus serupa tidak terulang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Andrie, hal yang paling penting adalah memastikan siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum. “Saya berkeberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya! Jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar Andrie Yunus lewat surat yang ditulis tangan yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad seusai menghadiri sidang judicial review Undang-Undang TNI di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 April 2026.
Langkah yang ditempuh oleh Andrie merupakan buntut setelah perkara kasusnya yang semula ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, dilimpahkan kepada Puspom TNI.
Andrie mengalami serangan pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Dua orang tidak dikenal menyiram AndrieYunus dengan air keras hingga menyebabkan luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian kanan tubuhnya.
Polisi tidak menangkap para eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Markas Besar TNI mengungkap empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dari matra udara dan laut.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie, melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri. “Kami menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di depan Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 8 April 2026.
Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan pihaknya mengadukan dugaan percobaan pembunuhan berencana sesuai pasal 459 juncto pasal 17 juncto pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga menyoroti dugaan tindakan terorisme terstruktur sesuai Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602 KUHP. “Kami ingin menagih janji Presiden Prabowo yang menyatakan ada tindakan terorisme dalam penyiraman air keras ke Andrie Yunus,” ujar Julio.
Dalam laporan ini, TAUD membawa hasil temuan investigasi internal yang mereka lakukan sebagai barang bukti untuk diuji. Di antaranya, temuan soal 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam operasi penyiraman air keras kepada Andrie pada 12 Maret 2026.
Pada Rabu kemarin, sejumlah anggota KontraS dan TAUD dimintai keterangan oleh Komnas HAM perihal kasus ini. Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan lembaganya sudah menyurati Markas Besar TNI agar bisa memeriksa empat anggota yang diduga menjadi penyerang Andrie.
Komnas HAM akan memeriksa silang bukti yang diperoleh dari hasil pertemuan dengan KontraS ke TNI. “Kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang,” kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Saurlin, Komnas HAM tidak hanya akan terbatas pada empat pelaku yang dirilis oleh TNI. Ia menduga ada indikasi pelaku lain dalam kasus ini. “Fokus kita adalah mencoba mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain selain empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Saurlin.
Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI menyatakan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas rampung dilakukan oleh penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.
“Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa 7 April 2026.
Dia melanjutkan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Aulia mengklaim, pelimpahan berkas empat tersangka atas nama NDP, SL, BHW, dan ES merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.





