Mahasiswa UI Aksi Kawal Uji Materi UU TNI dan Andrie Yunus

RATUSAN mahasiswa Universitas Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk aktivis KontraS Andrie Yunus dan sidang judicial review Undang-undang atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2026.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma’shum Imawan, mengatakan mahasiswa UI mengawal sidang uji materi UU TNI agar setiap tindakan kriminal yang dilakukan TNI bisa diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Sebab, kata dia, peradilan militer transparan dan tertutup.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jika MK ini mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Andrie Yunus, maka setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh TNI kepada sipil akan diadili di peradilan umum bukan di peradilan militer,” kata pria yang disapa Athof ini kepada Tempo.

Athof mengatakan korban tidak akan mendapat keadilan apabila kasus yang melibatkan aparat TNI diadili di peradilan militer. Selain itu, aksi ini digelar karena banyak represi dan kekerasan oleh aparat yang terus berulang. 

“Maka kita akan melakukan gerakan yang lebih besar untuk menahan agar negara ini tidak menjadi negara militer,“ kata Athof

Sementara itu, Perwakilan Serikat Tahanan Politik Khariq Anhar mengatakan rezim yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto lebih menguntungkan segelintir pihak militer saja.  “Kita melihat hari ini ketika Mas Andrie Yunus disiram air keras dan waktu itu pada bulan Agustus kami semuanya ditangkap 700 orang sewenang-wenang,” kata dia di lokasi yang sama. 

Khariq mengatakan aksi ini untuk mengawal dan memberi pesan kepada Mahkamah Konstitusi agar jangan takut terhadap tekanan dalam menyidangkan uji materi UU TNI. 

Tahun lalu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diserahkan kepada paniteraan MK di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.  

Para pemohon terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, termasuk Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, AJI Indonesia, LBH APIK Jakarta, serta peneliti pertahanan Setara Institute Ikhsan Yosarie, dan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada, M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto. Permohonan ini menjadi babak baru pengujian materi UU TNI di MK.

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *