KPK memanggil 10 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Salah satu yang dipanggil KPK ialah Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri (HRI).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong. Pemeriksaan Hendri dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu
“HRI Wakil Bupati Rejang Lebong,” sebutnya.
Selain Hendri, berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:
1. Yuli Astika Sariwati selaku ibu rumah tangga
2. B Daditama selaku wiraswasta
3. Zakaria Efendi PNS selaku Kadis P dan K Kabupaten Rejang Lebong)
4. Albenri Alpino selaku wiraswasta
5. Rendra Putra selaku wiraswasta
6. Miko Ade Patria selaku wiraswasta
7. Rian Adeko selaku wiraswasta
8. Amir Yusuf selaku wiraswasta
9. Rendi Novian selaku Kasubag Umum Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana;
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama;
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
(ial/haf)






