Perkara pelat merah mobil dinas diganti pelat sipil warna putih saat wisata di Puncak, Bogor, berbuntut panjang. Kini, sanksi menanti bagi ASN DKI Jakarta yang membawa kendaraan dinas tersebut.
Persoalan mobil dinas diganti pelat sipil warna putih ini sempat viral di media sosial, Minggu (5/4) yang lalu. Saat itu, polisi menyetop mobil tersebut.
Dalam video beredar yang dilihat detikcom, tampak sebuah minibus hitam bernopol B-1732-PQG melaju di tengah jalan raya padat kendaraan. Penampakan minibus ditumpangi sejumlah orang tersebut direkam di Jalan Raya Puncak, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video viral itu memperlihatkan anggota kepolisian meminta pemobil menepi dan meminta kelengkapan surat-surat. Polisi juga sempat menanyakan warna asli pelat nopol kendaraan.
Dalam video viral, pemobil mengakui kalau pelat nopol kendaraannya yang semula merah diganti menjadi putih. Pria tersebut mengaku aksinya dilakukan agar kendaraan tidak menjadi perhatian warga sekitar.
Adegan lain dalam video memperlihatkan pemobil mengganti kembali pelat nomor mobilnya menjadi warna merah. Pemobil tersebut tampak hanya diberi peringatan dan nopol palsu berwarna putih disita polisi, agar tidak digunakan kembali.
“Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?” ucap polisi dalam video viral.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan momen dalam rekaman video viral itu terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Aksi pemobil terungkap setelah polisi memeriksa surat kendaraan.
“Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih,” kata Afif ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/4).
“(Tujuan pemobil) wisata,” imbuhnya.
Afif menyebutkan pemobil diduga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang kewajiban penggunaan pelat nopol resmi. Setelah diedukasi, pemobil diberi teguran, dan pelat nopol palsu disita.
“Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti pelat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” terang Afif.
Pemobil ASN Disanksi
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara atas perkara tersebut. Pramono menegaskan ASN yang bersangkutan sudah ditindak.
“Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).
Pramono menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk dengan mengubah pelat nomor demi menghindari sorotan. Dia mengingatkan agar kendaraan dinas dipakai sesuai peruntukannya.
“Kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas, ya berkendaraan dinas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal perbedaan penggunaan kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi yang harus dipatuhi sesuai aturan. Menurutnya, tindakan mengubah pelat justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
“Tetapi kalau kemudian kendaraannya diubah dari pelat putih menjadi pelat merah atau sebaliknya, itu kan kelihatan banget,” ujar Pram.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan ASN yang bersangkutan diketahui berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Saat kejadian, ASN tersebut tengah membuat konten di salah satu aset milik Pemprov DKI di kawasan Cimacan.
“Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI,” kata Uus.
Namun, kata dia, permasalahan muncul karena kendaraan dinas yang digunakan justru diubah pelat nomornya menjadi pelat putih. “Yang jadi permasalahan, kendaraannya diubah pelat menjadi pelat putih,” jelasnya.
Uus memastikan pihaknya telah memberikan teguran kepada ASN tersebut dan tengah mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” imbuhnya.
(maa/maa)






