MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti derasnya desakan yang disampaikan organisasi dan masyarakat sipil, ihwal proses hukum kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
Dia mengatakan, dalam momentum seperti ini tekanan dari publik maupun tekanan melalui pers memang sangat dibutuhkan. Sebab, tingkat ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berjalan masih terbilang tinggi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tetapi, sebagai Menteri saya meminta kalau trial by mobs dan trial by press itu tidak bagus,” kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Selasa, 7 April 2026.
Ia menuturkan, proses hukum Andrie saat ini telah dijalankan oleh Pusat Polisi Militer melalui mekanisme peradilan militer. Namun, negara tidak dapat menggiring proses hukum harus dijalankan melalui mekanisme tertentu karena mempertimbangkan konsep trias politika.
Pemerintah sebagai bagian kekuasaan eksekutif, kata dia, tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hanya bisa mengucapkan, bahwa ini tidak adil. Itu cukup bagi pemerintah,” ujar Pigai.
Adapun, desakan agar kasus Andrie diadili melalui mekanisme peradilan umum dilakukan Lokataru Foundation dengan membuat petisi. Hingga Selasa, 7 April 2026 pukul 16.20 WIB, terdapat 2.469 orang yang membubuhkan tanda tangan di kolom change.org ihwal kasus Andrie.
Di sisi lain, Andrie juga mendesak agar proses hukumnya diadili melalui mekanisme peradilan umum. Desakan tersebut ia sampaikan melalui warkat bertarikh, 3 April 2026.
Wakil Koordinator Kontras itu menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Pusat Polisi Militer. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut.
NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.





