KKJ: Restriksi Berita Magdalene oleh Komdigi Melanggar Hukum

KOMITE Keselamatan Jurnalis atau KKJ mengutuk tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan permohonan pembatasan akses terhadap konten berita Magdalene di media sosial Instagram.

Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan, berita yang dibatasi merupakan bagian dari publikasi laporan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ihwal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sebagai perusahaan pers berbadan hukum yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU Pers, Magdalene, memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia,” kata Erick melalui pesan WhatsApp, Selasa, 7 April 2026.

Magdalene, dia melanjutkan, memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers. Sehingga, segala bentuk keberatan atau sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.

Tanpa melalui mekanisme tersebut, Erick menuturkan, Komdigi atau pihak lainnya sama saja telah melakukan tindakan pengabaian terhadap sistem hukum pers yang berlaku, sekaligus berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Segala bentuk pembatasan berita merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar Erick.

Erick mengatakan alih-alih memberikan informasi ke publik guna mendorong transparansi proses hukum Andrie Yunus, Komdigi justru menunjukkan tindakan pembungkaman kebebasan pers yang serius.

“Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

KKJ mendesak Komdigi untuk segera menghentikan tindakan restriksi terhadap publikasi berita Magdalene di media sosial, termasuk memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

Tanpa transparansi tersebut, kata Erick, tindakan ini berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan sensor berlebih dalam pengaturan ruang digital.

“Kami juga mendesak Meta Indonesia agar segera mencabut pembatasan terhadap konten Magdalene dan tidak melakukan tindakan serupa yang secara serta merta mematuhi permintaan pembatasan tanpa mempertimbangkan prinsip kebebasan pers dan kepentingan publik,” katanya.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi terkait dugaan restriksi laporan media Magdalene kepada Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Wakilnya, Nezar Patria.

Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui nomor telepon WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu, alias hanya terkirim saja.

  • Related Posts

    'Trump butuh kesepakatan, betapa buruknya kesepakatan itu'

    ‘Trump butuh kesepakatan, betapa buruknya kesepakatan itu’ Yg bisa disebut Harlan Ullman dari Killowen Group berpendapat bahwa Presiden AS Donald Trump mengupayakan kesepakatan apa pun untuk mengurangi tekanan yang meningkat…

    Mayat Bayi dengan Tali Pusar Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta Bali

    Jakarta – Penemuan mayat bayi mengambang di aliran Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Bali oleh warga bernama Firman membuat geger. Firman menemukan mayat bayi perempuan itu saat sedang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *