5 Fakta Ulah Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang Kini Jadi Tersangka

Jakarta

Ulah driver taksi online (taksol) berinisial WAH (39) yang melecehkan seorang penumpang perempuan viral berujung dirinya jadi tahanan. Polisi mengungkapkan WAH melecehkan penumpangnya hingga melakukan kekerasan fisik di dalam mobilnya.

Kelakuan bejat WAH viral dan menjadi perhatian polisi. WAH langsung ditangkap di Depok dan telah menjadi tersangka. WAH ditahan oleh Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum detikcom.

1. Awal Mula Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret lalu. Saat itu korban berinisial SKD (20) memesan layanan taksi online.

Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan driver taksi online pelaku pelecehan penumpang di Jakpus.Foto: Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan driver taksi online pelaku pelecehan penumpang di Jakpus. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

WAH mulanya mengajak bicara korban dengan kalimat tak senonoh dengan menanyakan apakah korban membuka jasa ‘open BO’.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi Hermanto, Senin (6/4/2026).

Interaksi ini dibarengi dengan WAH membawa korban ke lokasi sepi yang tak sesuai dengan tujuan korban. Kejanggalan-kejanggalan ini pun membuat korban sadar hingga merekam aksi pelaku.

2. Pelaku Cekik Korban

Mengetahui korban merekam aksinya, pelaku pun panik. Pelaku akhirnya melompat ke kursi belakang tempat korban duduk dan menindih serta mencekik korban.

Namun pada akhirnya, korban berhasil melawan hingga keluar dan kabur dari dalam mobil korban. Selanjutnya korban pun melaporkan aksi pelaku ke aplikasi taksi online dan memviralkan aksi pelaku.

3. Ditangkap di Depok

Pelaku pun akhirnya ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada Rabu (1/4) lalu.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi Hermanto, Kamis (2/4).

Saat ini WAH ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia disangkakan dengan pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 undang-undang nomer 1 tahun 2023, dan pasal 16 ayat 1 undang-undang TPKS.

4. Dalih Bejat karena ‘Iseng’

Polisi mengungkap pengakuan WAH melakukan pelecehan. WAH berdalih melakukan aksi bejatnya karena ‘iseng dan ingin coba-coba’.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena iseng dan mencoba-coba,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Selain itu, kondisi pelaku juga dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Hal ini pun diduga menjadi salah satu pemicu pelaku melakukan aksi bejadnya.

5. Positif Sabu

WAH diketahui positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Selain itu, polisi juga turut menemukan alat hisap sabu dalam mobil yang digunakan WAH untuk menjalani profesi sebagai driver taksi online.

“Kita temukan bahwa kondisi kesehatan kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

“Di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu,” imbuh dia.

WAH mengonsumsi sabu sejak November 2025. WAH mengonsumsi sabu usai dirinya terkena PHK.

“Yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025. Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustasi kemudian menggunakan, pelarian ke penggunaan narkoba,” pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(fca/fca)

  • Related Posts

    Benda Mirip Torpedo Mengapung di Perairan NTB, Ada Tulisan Aksara China

    Mataram – Benda asing yang menyerupai torpedo ditemukan mengapung di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Benda itu ditemukan pertama kali oleh nelayan saat menjaring ikan.…

    Jejak Kontribusi AKBP Ema Rahmawati Kawal Penanganan Kasus PPA di Bareskrim

    Jakarta – Kasubbagbinops Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *