Jakarta –
Alvi Maulana (24), yang membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), lolos dari ancaman hukuman pidana mati. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut agar Alvi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto, pada pukul 11.18 WIB. Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Tak sendirian, Alvi mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sedangkan amar tuntutan dibacakan Ari Budiarti, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Ari menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Korbannya tak lain adalah pacar sendiri, Tiara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, dilansir detikJatim, Senin (6/4/2026).
Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan keadaan yang memberatkan Alvi meliputi, perbuatannya dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya. Jadi, sebagian potongan tubuh Tiara belum ditemukan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Alvi Pemutilasi Tiara Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana’:
(yld/idh)






