Polda Jateng Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan, 2 Pelaku Ditangkap

Jakarta

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik curang penyuntikan gas LPG subsidi di Karanganyar, Jateng. Dua pelaku inisial N dan NA ditangkap polisi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas di sebuah gudang di Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar, pada 2 April 2026.

Setelah ditelusuri, ternyata gudang itu dipakai N dan NA untuk praktik penyuntikan isi gas 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku hunting ke agen-agen membeli tabung gas 3 kg, kemudian ditampung di tempat penampungan gudang yang dimiliki oleh para pelaku. Di situlah dia mengoperasikan penyuntikan dari gas subsidi, yang harusnya dinikmati oleh masyarakat, tapi oleh oknum ini disuntikkan ke tabung-tabung 12 kg dan 50 kg,” kata Kombes Djoko kepada wartawan, Jumat (4/4/2026).

Djoko menyebut, dari praktik curang itu, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp 35 juta per hari. Jika total keuntungan per bulan, N dan NA disebut mendapat hingga lebih Rp 1 miliar.

“Keuntungan yang didapatkan kurang lebih Rp 35 juta per hari, dan dia sudah melakukan kurang lebih 6 bulan. Keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dia mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan dalam penyuntikan tabung,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 820 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, hingga puluhan selang regulator modifikasi. Kini, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

(fas/dhn)

  • Related Posts

    Bagaimana AS dan Israel melancarkan perang terhadap obat-obatan dan vaksin Iran

    Amerika Serikat dan Israel telah melakukan beberapa serangan terhadap fasilitas medis selama serangan mereka perang melawan Iran. Pada hari Kamis, Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengimbau organisasi kesehatan internasional untuk menanggapi…

    Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar/Bulan

    Jakarta – Polres Bogor menangkap pasangan suami istri (pasutri) S dan H dalam pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Cileungsi dan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *