Komisi IX DPR Usul WFH Swasta Tiap Rabu: Akhir Minggu Ganggu Produktivitas

Jakarta

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendukung kebijakan work from home (WFH) bagi swasta. Yahya menilai kebijakan WFH dapat menjadi langkah efektif untuk efisiensi energi sekaligus mengurangi beban pengeluaran pekerja.

“Saya mendukung kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah dengan tujuan melakukan efisiensi penggunaan energi. Dengan WFH para pegawai dan karyawan dapat menghemat penggunaan energi dan finansial,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (2/3/2026).

Meski begitu, Yahya menekankan penerapan WFH tidak boleh menurunkan produktivitas kerja. Menurutnya, seharusnya sistem kerja fleksibel harus mendorong peningkatan kinerja dan adaptasi terhadap teknologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi jangan dilupakan dengan WFH tidak mengurangi produktivitas kerja. Justru sebaliknya WFH harus meningkatkan produktivitas, adaptif terhadap teknologi dan bisa berkelanjutan,” ujarnya.

“Selain penghematan energi di kantor dan pengguna BBM, WFH juga akan menghemat finansial. Karena akan mengurangi biaya pengeluaran BBM selama sehari,” sambungnya.

Yahya mengusulkan hari Rabu sebagai waktu ideal penerapan WFH swasta. Hal itu, lantaran Rabu berada di pertengahan minggu.

“Menurut hemat saya hari yang ideal untuk WFH adalah hari Rabu karena pertengahan minggu. Kalau di awal minggu atau di ujung minggu akan mengganggu produktivitas, karena berdekatan dengan hari libur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yahya menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan WFH. Menurutnya, hal itu agar tidak dianggap sebagai hari libur oleh pekerja.

“Jangan sampai WFH dianggap libur atau mengurangi produktivitas kerja padahal tujuan utamanya untuk mengurangi penggunaan energi,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi hak pekerja meski menerapkan WFH. Termasuk, kata dia, berkaitan dengan gaji dan tunjangan.

“Dengan adanya WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja untuk mendapatkan gaji dan tunjangan. Jangan sampai perusahaan memotong gaji dan tunjangan pekerja walaupun ada WFH. Itu harus dipastikan oleh pemerintah dan diawasi dengan ketat untuk menghindari adanya perusahaan ‘nakal’,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan WFH satu hari dalam sepekan.

“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers.

Yassierli mengatakan imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan. Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya.

Lihat juga Video: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk

(amw/wnv)

  • Related Posts

    Kapan Batas Akhir Pendaftaran UTBK 2026? Cek Lagi Tanggalnya!

    Jakarta – Pendaftaran UTBK 2026 masih dibuka sampai awal April ini. Seperti diketahui, pendaftaran UTBK SNBT 2026 sudah berlangsung sejak tanggal 25 Maret 2026 kemarin. Mengutip dari akun Instagram @snpmb_id,…

    Diotaki Tetangga, Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras di Bekasi

    Jakarta – Kasus penyiraman air keras pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), ternyata diotaki tetangga korban. Polisi mengungkap pelaku, yang merupakan tetangga korban, PBU (30), sakit hati…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *