Jakarta –
KPK bakal melakukan pemeriksaan maraton kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berlangsung efektif. KPK juga mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan dalam kasus ini KPK telah memperpanjang masa penahanan kepada Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Perpanjangan masa penahanan dilakukan agar mempermudah dalam meminta keterangan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Asep mengatakan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
(ial/idn)






