Pengadilan Prancis menolak ekstradisi putri mantan Presiden Tunisia Ben Ali

Paris mengatakan keputusannya didasarkan pada Tunisia yang tidak menyetujui permintaan jaminan sidang oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak.

Pengadilan Prancis menolak mengekstradisi putri mendiang presiden Tunisia yang digulingkan, Zine El Abidine Ben Ali, yang dicari di negara asal atas tuduhan kejahatan keuangan.

Pengadilan Banding Paris mengatakan keputusannya pada hari Rabu didasarkan pada kegagalan Tunisia untuk menerima permintaan jaminan sidang oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 4 barang

daftar akhir

Halima Ben Ali ditangkap pada bulan September tahun lalu atas permintaan Tunisia, saat dia hendak menaiki penerbangan dari Paris ke Dubai, atas tuduhan pencucian aset yang diperoleh melalui pemerintah di negara Afrika Utara tersebut dari tahun 1987 hingga 2011.

Pengacara Ali, Samia Maktouf, berpendapat bahwa mengirim Ali pulang sama saja dengan “hukuman mati”.

“Keputusan ini sangat melegakan; keadilan telah ditegakkan, dan kami hanya bisa puas bahwa keputusan ini telah diambil sesuai dengan hukum,” kata Maktouf setelah keputusan tersebut, demikian yang melaporkan Jeune Afrique yang berbasis di Paris dan berbasis di Tunis.

Kejahatan keuangan yang dimaksudkan oleh Tunisia dapat mengakibatkan hukuman hingga 20 tahun penjara, kata outlet tersebut.

Penangkapan Ali menandai dorongan baru Tunis untuk memulihkan aset yang disalahgunakan dan menuntut pertanggungjawaban mantan penguasa keluarga, serta mencari keadilan lebih dari satu dekade setelah kejadian tersebut. pemberontakan Musim Semi Arab.

Ben Ali adalah pemimpin pertama di kawasan yang digulingkan revolusi.

Mantan kepala keamanan tersebut berupaya untuk menekan setiap perlawanan terhadap pemerintahannya dan menerapkan sistem kaku yang didukung oleh dinas keamanan dan partai pemerintah yang loyal.

Dia membuka perekonomian, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi, namun negara ini terperosok dalam korupsi yang semakin parah, menyimpang, dan sensor media, sehingga menyebabkan kemarahan masyarakat.

Diusir oleh protes, Ben Ali meninggalkan Tunisia ke Arab Saudi, di mana ia meninggal di Bulgaria pada tahun 2019, pada usia 83 tahun.

Pengadilan Tunisia kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in-absentia, namun ia tidak menjalaninya.

  • Related Posts

    Pramono dan Ketua DPRD DKI Bahas Opsi Terbitkan Obligasi Daerah

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas dampak tekanan ekonomi dunia terhadap keuangan Pemprov DKI bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Salah satu yang dibahas ialah opsi penerbitan obligasi…

    Menkum Ungkap Peluang Pemuda Papua Akses Pendidikan Kedinasan

    Jakarta – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum membuka ruang afirmasi bagi generasi muda Papua dalam mengakses pendidikan kedinasan hingga peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *