Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, KemenHAM Gagas Victim Trust Fund

Jakarta

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan peta jalan (road map) sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan salah satu yang dicantumkan adalah pentingnya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara kepada korban dan keluarga korban.

Hal itu disampaikan Munafrizal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dia mengatakan peta jalan tersebut menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan pemulihan bagi para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kementerian HAM menyusun peta jalan menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat,” katanya.

“Termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa,” sambungnya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan dampak pemulihan secara psikologis. Sebab, negara telah menyampaikan permintaan maaf resmi.

Selain itu, pihaknya juga menggagas pembentukan anggaran khusus untuk pemulihan korban. Skema ini, kata dia, diusulkan dalam bentuk dana khusus untuk memastikan adanya kepastian pembiayaan bagi korban.

“Jadi ini semacam trust fund for victims. Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut trust fund for victims ini,” paparnya.

“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan rapat ini memiliki arti penting dan strategis. Khususnya, penyelesaian kompensasi dan pemilihan para korban.

“Yaitu membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya,” kata dia.

Andreas menilai melalui jaminan sosial para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, ekonomi, serta kehidupan yang lebih layak. Selain itu, pihaknya juga menilai jaminan sosial memiliki peran penting dalam mengurangi kerentanan yang dirasakan korban.

“Jaminan sosial berperan penting dalam mengurangi kerentanan selama ini di alami korban, sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan yang semakin dalam. Lebih dari itu, kehadiran negara melalui kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan,” tuturnya.

Tonton juga video “Arahan Pigai, KemenHAM Tinjau Pelayanan Mudik di Stasiun Gambir”

(amw/gbr)

  • Related Posts

    Masuk Pekan Suci, Katedral Jakarta Ajak Tobat Ekologis

    Jakarta – Gereja Katedral Jakarta menggelar rangkaian Pekan Suci mulai dari Kamis Putih hingga Minggu Paskah. Tahun ini Katedral Jakarta menyerukan tobat ekologis bagi seluruh umat manusia. Pastor Kepala Gereja…

    Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dipulangkan ke RI Jumat atau Sabtu

    Jakarta – Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan jenazah 3 prajurit TNI yang gugur di Lebanon rencananya diberangkatkan ke tanah air…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *