PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah melarang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan selain dari rumah atau tempat tinggal domisili. Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan institusinya saat ini tengah menyiapkan pedoman pelaksanaan WFH serta metode pengawasan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan rencananya konsep absensi akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan laporan kehadiran dari rumah masing-masing. “Nanti kalau ada kekhawatiran pergi (saat WFH) itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2026.
Sumarno menyampaikan untuk sementara ini Jawa Tengah berencana mengikuti pola WFH yang diatur pemerintah pusat yakni pada hari Jumat. Pertimbangannya, Jumat dinilai memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena terdapat jeda salat Jumat.
Kendati demikian, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di lingkungan provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga. Sebab, Sumarno menilai cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.
Ia menjelaskan, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, ia berujar kebijakan WFH dalam rangka penghematan bahan bakar minyak yang diinstruksikan pusat tidak bisa serta diterapkan begitu saja.
“Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN, harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan,” tuturnya.
Sumarno menuturkan Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui presensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan bekerja dari rumah WFH sekali sepekan bagi aparatur sipil negara. Kebijakan WFH ini merupakan langkah penghematan bahan bakar minyak di tengah gejolak harga minyak global akibat peperangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran di Timur Tengah.
Aturan itu kemudian berlaku untuk daerah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.
Warkat bernomor 800.1.5/3349/SJ ini mengamanatkan pemerintah daerah harus mengatur pelaksanaan WFH hingga 50 persen pegawai ASN di lingkungan masing-masing. Namun, sejumlah layanan harus dikecualikan, seperti unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Kemudian, pengecualian juga berlaku untuk petugas di urusan kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.






