Sleman Ogah Ikut Arahan Pusat Terapkan WFH

PEMERINTAH Kabupaten Sleman menyatakan tidak akan memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti arahan pemerintah pusat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kebijakan itu ditempuh dengan pertimbangan tetap menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan maksimal.

“Saya hormati perintah WFH itu, tetapi kalau di wilayah kabupaten khususnya di Sleman, kebijakan itu tidak bisa optimal. Sehingga kami tetap melayani masyarakat seperti biasa,” kata Bupati Sleman Harda Kiswaya, Rabu, 1 April 2026.

Harda menilai, dalam perspektif kebijakan dan relasi daerah dengan pusat, mungkin langkahnya menolak WFH bisa saja kurang tepat.

“Kami hanya ingin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa WFH itu. Nanti kalau misalnya ada masyarakat yang betul-betul butuh segera mendapatkan layanan pertolongan akan ribet (kalau pas WFH),” kata dia. “Banyak hal yang jadi pertimbangan kami untuk melayani seperti biasa saja.”

Harda menuturkan, keputusan menolak WFH itu bukan diambil sesaat. Namun sudah didialogkan dengan jajarannya. Termasuk mengkaji sektor apa saja yang bisa WFH dan yang tidak.

“Kami sudah dialog dengan teman-teman, kelihatannya yang butuh WFH hampir tidak ada. Nanti kalau salah satu saja yang WFH malah ribet karena semua pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata dia.

Harda menilai, pemerintah pusat baru mengkaji secara umum saja kebijakan WFH ini tanpa melihat kondisi wilayah, apakah kebijkan itu relevan atau tidak.

“Banyak aturan yang seperti itu kejadiannya. Nanti warga akan tanya bagaimana Sleman, ya kami akan tetap melayani seperti biasa,” ujarnya.

Hanya saja, kata Harda, akan berbeda situasinya ketika kebijakan WFH itu diwajibkan. Dia mengatakan akan patuh jika aturan ini dibuat wajib.

“Kalau diwajibkan kami akan patuh. Tapi dari sisi pelayanan, kami punya pemahaman kalau pelayanan itu ya melayani langsung ke masyarakat,” kata dia.

Adapun Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga belum menerapkan kebijakan WFH bagi ASN-nya dalam waktu dekat.

Keputusan ini diambil pemda masih perlu melakukan pemetaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang memungkinkan untuk menjalankan sistem kerja tersebut tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penerapan WFH tidak bisa dipatok secara merata pada angka 25 atau 50 persen. 

“Terdapat banyak OPD yang tugas mayoritasnya tidak dapat didelegasikan melalui sistem informasi teknologi atau aplikasi digital,” kata dia.

Meski saat ini telah tersedia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Made menekankan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mampu mengakses sistem tersebut sepenuhnya di wilayah DIY.

Sehingga Pemda DIY masih memerlukan waktu untuk mengidentifikasi karakteristik setiap layanan, jenis OPD, hingga jumlah pegawai yang ada di masing-masing instansi. 

“Proses diskusi soal WFH masih terus berjalan dan masih menunggu draf final dari rencana kebijakan tersebut agar penerapannya lebih matang,” kata dia.

  • Related Posts

    29 Gempa Susulan Terjadi Usai Guncangan M 7,6 di Sulut

    Jakarta – Gempa 7,6 magnitudo terjadi di perairan Bitung, Sulawesi Utara dan Maluku Utara pagi ini. BMGK mencatat adanya puluhan gempa susulan yang terjadi usai guncangan di Sulut. “Sejak terjadinya…

    Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Gunakan Transportasi Umum-Sepeda

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak seluruh pegawai di jajaran Kemensos untuk menggunakan transportasi umum maupun sepeda sebagai sarana berangkat ke kantor. Dia meminta agar langkah tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *